Kantor Kejaksaan Montenegro menantang keputusan Pengadilan Banding untuk mengekstradisi Do Kwon ke Republik Korea
Komisi Mahkamah Agung Montenegro akan memutuskan pada akhir minggu ini apakah akan menunda ekstradisi salah satu pendiri Terraform Labs, Do Kwon, ke Korea Selatan, lapor harian Montenegro Vijesti. Kantor Kejaksaan Agung Montenegro telah meminta Mahkamah Agung untuk meninjau legalitas putusan yang dibuat oleh Pengadilan Banding Montenegro dan mengusulkan untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut. Kantor Kejaksaan berpendapat bahwa keputusan Pengadilan Banding melanggar Undang-Undang Bantuan Hukum Internasional dalam Masalah Pidana.
Disclaimer: Konten pada artikel ini hanya merefleksikan opini penulis dan tidak mewakili platform ini dengan kapasitas apa pun. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai referensi untuk membuat keputusan investasi.
Anda mungkin juga menyukai
ETH turun di bawah $2,700
Harga emas spot terus turun, menembus di bawah 2670 dolar AS/ons
Analis: Kemenangan Trump membawa kekhawatiran inflasi, harga emas turun